Post
Topic
Board Topik Lainnya
Re: Hukum di Negeri Ini
by
Furious 7
on 15/11/2023, 17:20:09 UTC

Dengan asumsi yang saya sampaikan diatas, saya ingin bertanya, apa yang harus diperbaiki atau di ubah dari hukum di Indonesia agar supaya semua orang  bisa sama di mata hukum?
Sulit memang sekalipun di Indonesia sendiri sekarang sudah ada undang-undang  yang mengatur seperti UUD 1945 di pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tetapi pada akhirnya hal ini seperti sebuah situasi dimana banyak sekali celah yang bahkan terskesan hukum di Indonesia seperti lumpuh karena pada akhirnya kita juga sadar bahwa hukum di negeri kita ini lebih runcing kebawah dan tumpul ke atas.
Masih banyak sekali anomali yang terjadi didalam pemberlakuan hukum yang terjadi misalanya untuk kasus pencurian ketika kita melihat kasus pencurian yang pernah terjadi di negara kita maka terkadang itu juga di lihat dari strata sosial karena pada akhirnya ketika yang terduga pelaku berada di strata ekonomi yang berada di bawah maka itu akan lebih cepat bahkan langsung akan dihukum tetapi berbeda cerita ketika yang melakukan pencurian memiliki wewenang tinggi bahkan berada di kalangan strata sosial tinggi maka bisa saja hal seperti ini akan lebih sulit bahkan cenderung tidak di proses yang pada akhirnya saat ini banyak sekali orang yang tidak percaya hukum di Indonesia dan mungkin saya juga termasuk di dalamnya karena sekalipun saya menghormati hukum yang berlaku tetapi saya termasuk orang yang tidak percaya dengan hukum di Indonesia.

Ketika membicarakan solusi jelas hal ini sangat sulit karena pada akhirnya ini juga sama seperti masalah yang sudah terjadi di negeri kita seperti Korupsi yang sudah dianggap menjadi budaya maka memang hukum seperti ini juga masih akan menjadi sebuah rahasia umum yang pada akhirnya tidak ada yang bisa dilakukan selama situasi nya masih sama dan cara berpikir dari mereka yang memiliki tahta kekuasaan masih sama maka memperbaiki hukum juga akan sangat sulit karena mereka (yang memiliki wewenang) tidak akan mengharapkan sesuatu yang bisa merepotkan diri mereka sendiri.