Dengan asumsi yang saya sampaikan diatas, saya ingin bertanya, apa yang harus diperbaiki atau di ubah dari hukum di Indonesia agar supaya semua orang bisa sama di mata hukum?
Orang Indonesia itu setahu ane Cerdas (bukan pintar) sehingga mempunyai kemampuan untuk memplesetkan sistem hukum seperti kelhatan benar dan sesuai dengan fakta. Jadi, kalau bisa diperbaiki dan diubah, ane yakin pendekar hukum kayak baharudin lopa, atau artidjo kausar, dll sudah mengubahnya sejak lama, tapi karena sistemnya sudah bobrok (Hukum Warisan Kolonialisme) sehingga hampir mustahil diperbaiki, kecuali Tuhan sendiri yang turun tangan.
Memang jika hukum buatan manusia seperti itu, namun jika kita kaitkan dengan hukum tuhan sudah bukan hidup didunia lagi.