Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.
Dan saya pikir itu adalah hal yang tidak mungkin, karena bagaiamapun sebelum mereka berkampanye, para calon dan timsesnya itu sudah mendapatkan arahan tentang aturan main berkampanye, baik itu dari KPU maupun Bawaslu. Hanya saja mereka para partai-partai besar yang berkuasa di pemerintahan dan di Parlemen, mereka itu seringkali mengabaikan akan aturan main berkampanye.
dan dalam hal ini seharusnya baik DKPP, KPU dan Bawaslu, itu harus memiliki integeritas yang kuat dan berprilaku netral kepada semua calon dan partai peserta pemilu. Karena baik KPU ataupun Bawaslu itu seringkali dilemahkan ketika mereka dihadapkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh partai-partai besar. yang membuat mereka enggan untuk bertindak dan membiarkan kesalahan yang ada didepan mata.
"Alat praga kemapanye adalah sampah visual dan polusi mata, dan jika tidak ditertibakan dengan segera, maka ini akan seperti jamur yang bertebaran dimana-mana dan dapat merusak keindahan kota."