~
Tempat pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye sebenarnya sudah disediakan oleh KPU sampai berjenjang ke tingkat PPK dan PPS namun masih ada pelangaran-pelangaran dilakukan itu semua kondisi para parpol dengan timses kurang komunikasi, akan tetapi semua itu bisa dicegah lewat pengawasan dibawah BAWASLU, yang perlu digaris bawahi sekarang ketegasan dari pihak peyelengara selaku mempunyai legitimasi hukum yang kuat, ada pkpu ada perbawaslu
Kalau kita berbicara tentang legitimasi hukum, hukum dinegara kita sudah cukup luar biasa. Namun dalam hal pelaksanaanya ataupun penengakan hukum tentang PKPU ataupun Per-Bawaslu, ini masihlah terdapat sebuah kesalahan dan dalam penengakanyapun masih terdapat ketimpangan. Sementara suatu hukum itu bisa dikatakan kuat, itu tergantung pada proses pelaksanaan dan penegakan yang dilakukan itu seperti apa.? Apakah sudah ditegakan, setagak-tegaknya dan dilakukan dengan seadil, adilnya.?
Karena dalam permasalahan hukum saya melihatnya dari sudut pandang keadilan. dan Sudahkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan PKPU dan Per-Bawaslu.? Nyatanya dalam hal penengakan ini masih timpang sebelah, dimana Partai-Partai besar yang berkuasa itu masih bisa berprilaku sesukanya, termasuk dalam hal berkampanye. Sementara partai menengah kebawah, itu dibabad habis karena dianggap akan menganggu konstalasi politik.
Negara kita ini bukanlah negara hukum, melainkan negara lobi. Karena segala sesuatunya itu masih bisa dibicarakan dan di transaksikan.