Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
by
dediadi
on 29/11/2023, 03:18:57 UTC
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.
~snip
"Alat praga kemapanye adalah sampah visual dan polusi mata, dan jika tidak ditertibakan dengan segera, maka ini akan seperti jamur yang bertebaran dimana-mana dan dapat merusak keindahan kota."
Dalam hal ini saya setuju dengan agan topbitcoin .Disetiap pinggir jalan banyak sekali alat peraga kampanye ini, apalagi yang di pasang setiap pohon pinggir jalan benar-benar mengganggu keindahan. Janji-janji di isi alat peraga tersebut bukanya saya ingin bersimpati dan ingin memilih terhadap calon tersebut, malah itu menjadi guyonan setiap orang-orang lewat yang membaca alat peraga kampanye tersebut.

Saya akan lebih setuju jika pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) ini hanya dipasang ditempat khusus yang telah disediakan oleh pemerintah ataupun perusahaan swasta seperti di billboard atau papan reklame, sehingga akan telihat lebih elok dan lebih enak untuk dipandang. Atau mungkin karena parpol atau calonnya tidak memiliki cukup anggaran untuk menyewa papan reklame, sehingga mereka lebih memlih untuk memasang baliho dipinggir jalan dengan menggunakan bambu sebagai penyangganya... wkwkwk

Karena pada saat ini, terkait dari pada alat peraga kampanye ini cukup menggelikan dan sedikit menjijikan, karena selain daripada baliho yang terpasang dimana-mana, akan tetapi terkait dari pada penempenempelan sticker caleg tanpa seijin pemilik rumah juga, ini masing seringkali terjadi.
Tempat pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye sebenarnya sudah disediakan oleh KPU sampai berjenjang ke tingkat PPK dan PPS namun masih ada pelangaran-pelangaran dilakukan itu semua kondisi para parpol dengan timses kurang komunikasi, akan tetapi semua itu bisa dicegah lewat pengawasan dibawah BAWASLU, yang perlu digaris bawahi sekarang ketegasan dari pihak peyelengara selaku mempunyai legitimasi hukum yang kuat, ada pkpu ada perbawaslu