Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Segala tentang Mixer akan diban Bitcointalk
by
Husna QA
on 03/12/2023, 15:40:49 UTC
Kalau menyikapi aturan baru soal mixer, mungkin aja bakal ada beberapa platform yang tetep pakai nama brand mereka tetapi tempat promosinya di tempat lain (bukan di forum ini) dan mungkin jika emang impact dari forum ini adalah yang terbaik untuk jalannya bisnis platform mixer ini dan mereka juga susah move on, ada chance kecil buat mereka beralih ke jenis layanan yang mirip-mirip tapi masih di perbolehkan di forum, contohnya adalah coinjoin wallet...
Saya kira larangan dalam bentuk hal apapun (entah itu di forum atau regulasi pemerintah setempat) tidak akan menghentikan beberapa layanan mixing untuk berhenti beroperasi, karena dari sisi bisnis potensi cuannya sangat menggiurkan. Terlebih dengan semakin sedikitnya kompetitor yang berkecimpungan dalam bisnis ini, akan semakin membesarkan potensi income yang bisa mereka dapatkan.

Selama layanan mixing tersebut tidak berstatus seized, namun jika sudah demikian tentu tidak bisa beroperasi lagi. Lain hal jika yang dilarang hanya iklannya saja bukan pada operasional dari layanan mixer-nya.


dari beberapa waktu lalu layanan mixer ini sudah di larang di beberapa negara dan penggunaannya akan dikaitkan dengan tindakan kriminal oleh otoritas setempat. -snip-

Saya baca salah satu tulisan di website FIOD (De opsporingsdienst van financiële en fiscale criminaliteit) - Belanda, salah satu badan yang menginvestigasi Sinbad
(kalau di Indonesia mungkin fungsinya mirip dengan OJK -cmiiw)

A cryptocurrency mixing service is not necessarily illegal. It is an online service that allows users to disguise the origin and destination of cryptocurrencies. With this service, cryptocurrencies are mixed with other users' cryptocurrencies for a fee.

Dari yang saya pahami pada quote diatas, layanan mixing belum tentu illegal, dengan kata lain masih ada layanan mixing yang mencantumkan term tertentu yang intinya melarang penggunaannya untuk hal-hal illegal. Dari beberapa mixer yang coba saya lihat memang ada yang mencantumkan term terkait hal diatas, namun ada juga yang sama sekali tidak mencantumkan term semisal itu.


Dalam kasus mixer ini, apakah sebenarnya sinbad terlibat dalam pencucian uang atau platform mereka digunakan oleh oknum untuk tindakan ilegal? karena jika hanya platform digunakan untuk tindakan ilegal tanpa campur tangan manajemen sinbad maka seharusnya manajemen sinbad hanya sebagai saksi saja. Soalnya di sistem perbank-kan juga kalo misal bank menampung uang hasil curian maka bank tidak akan ditutup karena hal tersebut.

Sayangnya sinbad tidak mencantumkan term yang menolak hal-hal ilegal terkait penggunaan layanan mereka (dan saya juga baru ngeh Chip juga demikian, setelah saya melihat ternyata ada mixer lain yang menerapkan term terkait ini):

In the case of Sinbad. io, there are no measures in place to implement and enforce a Know Your Customer (KYC) or Know Your Transaction (KYT) policy.


Saya tidak tahu persis (karena saya bukan ahli hukum) apakah beberapa layanan mixer berikut ini yang menerapkan term menolak hal illegal akan di-seize juga kedepannya;

Quote

yang jelas untuk di Bitcointalk sudah ada gambaran ketentuan yang akan diterapkan pada awal tahun depan mengenai semua iklan mixer tanpa terkecuali.


Oh ya, ada beberapa poin tambahan yang mungkin saja ada yang belum membacanya:

Several people seem to be concerned that the current policy will be too disruptive/constraining. How about I make this modification to loosen it a bit: you can direct people to mixers by name (even in something like a "top 10 mixers" topic), as long as:
 - You don't directly post their URLs.
 - It's not a paid ad, and you're not representing a mixer.

Would this be sufficient to address the concerns?