Post
Topic
Board Topik Lainnya
Re: Hukum di Negeri Ini
by
arufox
on 03/12/2023, 16:48:16 UTC

Hukum di negara ini siapa yang berkuasa dan banyak uang dialah yang berkuasa sepenuhnya, banyak politisi jika kita lihat latar belakang politisi tersebut mempunyai perusahaan besar saat tersandung kasus misalnya terkait ijin tambang dll, setelah di vonis bersalah oleh pegadilan ke esokan harinya sudah di PK kembali dengan dalih bermacam-macam dan setelah hitungan hari bisa bebas, hal lain adalah seorang memotong kayu dia miskin bisa dipenjara sampai 3 tahun lamanya, seperti sandiwara belaka dan proyek dpr hukum yang ada di indonesia, sehingga masyarakat mulai apatis terhadap penegak hukum di indonesia

Ya begitulah gan, selain faktor duit dan latarbelakang orangnya, kesadaran dan melek hukum masyarakat kalangan bawah juga masih minim sehingga mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan kasus hukum. Tapi kalo tersangkut hukum memang butuh banyak duit agar dapat bantuan hukum, sewa pengacara juga mahal dan pengacara biasanya kasih tarif berdasarkan kasusnya, jika kasusnya berat maka harga yang dipatok juga mahal. Kalau bantuan hukum yang gratisan ane gatau itu bagus atau tidak.

Saya sulit memahami kasus Jessica karena saya tidak mengikutinya, karena yang ditanyakan adalah apa pendapat  tentang hukum di Indonesia saat ini. Saya bingung mau menjawabnya, karena bicara tentang hukum , berarti bicara tentang berbagai dimensi yang ada di dalam hukum itu sendiri. Karena kalau kita membicarakan tentang hukum, mau tidak mau pasti akan membicarakan tentang banyak hal tentang kehidupan manusia dengan segala aspek hukumnya. Karena hukum itu ada atau timbul dari proses interaksi antar sesama manusia dalam kelompok masyarakat tertentu.
Karena di negara kita ada dua aspek hukum yaitu hukum pidana dan perdata, maka penilaian subyektif adalah pelaksana hukum di negara ini masih berajalan di garis yang benar walaupun saya juga tahu ada beberapa kasus hukum terkadang tidak sesuai dengan keputusannya tetapi secara umum hukum di negara kita masih berada pada koridor yang tepat.
Jadi intinya gan? sepertinya agan lupa memberikan konklusinya  Wink