Saya baca salah satu tulisan di website FIOD (
De opsporingsdienst van financiële en fiscale criminaliteit) - Belanda, salah satu badan yang menginvestigasi Sinbad
(kalau di Indonesia mungkin fungsinya mirip dengan OJK -
cmiiw)
A cryptocurrency mixing service is not necessarily illegal. It is an online service that allows users to disguise the origin and destination of cryptocurrencies. With this service, cryptocurrencies are mixed with other users' cryptocurrencies for a fee.
Dari yang saya pahami pada quote diatas, layanan mixing belum tentu illegal, dengan kata lain masih ada layanan mixing yang mencantumkan
term tertentu yang intinya melarang penggunaannya untuk hal-hal illegal. Dari beberapa mixer yang coba saya lihat memang ada yang mencantumkan
term terkait hal diatas, namun ada juga yang sama sekali tidak mencantumkan
term semisal itu.
FIOD itu FIU-nya Belanda, mungkin lebih tepat disebut PPATK
Tumbler itu sudah pasti ilegal ya kecuali kalau menaati aturan
money transmitter. Tapi itu tidak mungkin karena
nature dari bisnisnya.
Ini tidak terkait ToS.
Ini posting tahun 2019, jadi mungkin aturan sudah keluar yang baru lagi tapi prinsipnya kemungkinan besar sama.
Berbicara tentang kemungkinan ke depannya dengan pelayanan Mixer jika mengikuti setiap aturan yang berlaku apakah ada potensi untuk beberapa Mixer yang sudah tutup permanen saat ini beroperasi kembali? Chipmixer dan Sinbad sudah dipastikan ditutup secara permanen namun dari pihak CEO atau tim yang bertanggung jawab dari operasional Sinbad tidak ada niat untuk mengajukan banding agar layanan mixer mereka bisa beroperasi kembali?
Kalau yang sudah tutup dan terkena kasus ya sudah ilang.
Kalau yang masih beroperasi terus mau ikuti regulasi ya secara teoritis bisa terus beroperasi, tapi secara praktis tidak bisa karena bisnisnya kan ngiklanin privasi (transaksi yang sulit dilacak). Kalau sudah KYC tentu transaksi sangat mudah dilacak.