Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
by
Raflesia
on 01/01/2024, 18:52:08 UTC
~snip
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.

Sekalipun yang memasang tidak membaca tetapi seharusnya mereka faham beberapa aturan yang ada dalam kampanye karena bagaimanapun juga hal itu bisa membuat caleg yang mereka usung atau alat peraga yang mereka pasangkan itu mendapat imbas sehingga dalam hal ini pasti ada yang mengingatkan karena mengatakan tidak tahu tentang aturan seperti ini saya rasa itu hanya alasan naif.
Masalahnya adalah mereka tidak terlalu peduli dengan aturan karena konsep yang selalu ada saat ini adalah "aturan hanya ada untuk dilanggar" yang membuat ini menjadi sedikit rumit karena ketika ditanya alasan pasti jawabannya simple dengan mengaku salah dan melakukan nya lagi di tempat lain.
Harus ada pengertian sebenarnya dari para calon juga dalam hal ini karena bagaimanapun juga ketika memang merugikan orang lain ini juga berimbas kepada elektabilitas mereka dan kita tahu saat ini adalah segalanya mudah sekali untuk viral sehingga daripada mencoreng nama sendiri seperti yang terjadi untuk beberapa kasus baliho, pamplet atau alat peraga lainnya yang sudah viral di media sosial maka akan lebih bagus jika memang anggota atau para timses lebih memperhatikan hal ini jangan hanya bertumpu kepada uang saja sehingga segalanya mereka lakukan sekalipun itu adalah sebuah kesalahan.