Namun ada juga yang harus diperbaiki dalam berbelanja online ini, COD atau bayar di tempat adalah salah satu fitur yang memudahkan konsumen untuk berbelanja secara online karena konsumen bisa bayar ditempat atau bayar setelah barangnya datang. Namun ini juga bukan tanpa kendala, karena dalam beberapa kasus merugikan pihak dari konsumen, seller bahkan kurir dari pari perusahaan jasa yang sebenarnya tidak tahu menahu tentang transaksi ini, mereka turut menjadi korban, seperti yang terjadi pada kasus
ini. Dan masih banyak kasus yang berkaitan dengan hal ini.
Fiture COD memang masih sangat cukup meresahkan untuk beberapa kasus karena memang terkadang dalam hal ini konsumen nya juga tidak terlalu mengerti tentang sistem COD disisi lain masih ada beberapa penjual yang tidak jujur yang justru ini merepotkan dan merugikan kurir sebagai pengantar.
Tidak sedikit yang menjadi korban karena memang kecerobohan yang sebenarnya masih bisa dihindari. Dari hal ini juga kita tahu bahwa terkadang masih banyak sekali warga kita yang tidak terlalu mengerti aturan dan menginginkan semuanya sesuai dengan kehendak, disisi lain untuk E-commerce juga sebenarnya harus ada teguran untuk beberapa oknum pedagang yang nakal karena dalam hal ini situasi yang terjadi tidak akan rumit jika memang tidak ada pedagang online di suatu e-commerce yang nakal seperti beberapa kasus yang terjadi.
Tahun lalu sepertinya saya pernah membaca tentang tuntutan untuk system COD yang dihilangkan tetapi tampaknya itu tidaklah mudah karena sampai sekarang hal itu tidak kunjung mendapatkan putusan akhir.
Saya pernah membaca hal ini dan memang saya rasa usulan ini sebenarnya sudah di usulkan dari beberapa tahun sebelumnya karena bahkan jika saya tidak salah ketika berbicara tentang BPS yang menginginkan data semacam ini telah ada sejak 2 atau 3 tahun lalu tetapi itu terus mandek karena para pedagang sulit untuk berpartisipasi dalam hal ini sehingga setelah itu tidak ada kabar lagi sampai sekarang ada aturan baru yang mengurus hal ini.
Pasti akan ada beberapa hambatan karena memang bukan di Indonesia namanya jika usulan langsung disetujui karena sudah pasti itu sedikit mengganggu beberapa kepentingan lain yang berhubungan dengan uang

(kalian pasti mengerti apa yang saya maksudkan

)
Selain itu memang para pedagang juga masih sulit untuk melakukan penertiban seperti ini karena beberapa kondisi juga tentunya dan memang ada sangkut paut dengan ke khawatiran tentang pajak pendapatan dan lain-lain. Tetapi pada akhirnya kemungkinan ini bisa menjadi sebuah solusi karena pada akhirnya jika memang kita ingin mnejadi sebuah negara yang maju maka hal-hal kecil seperti ini harus di data lebih awal agar tidak mengganggu karena pasti kita sadar bahwa sistem di negara kita ini masih carut marut.
Baru baru ini BPS atau Badan Pusat Statistik merilis Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 yang mewajibkan para pedagang melaporkan data transaksi penjualan online setiap tiga bulan sekali atau perkuartal. Amalia (Plt Kepala BPS) menjelaskan, pengumpulan data transaksi perdagangan online tersebut bertujuan untuk mendorong pontensi ekonomi digital guna meningkatkan perekonomian di Indonesia. Sebab, transaksi digital Indonesia dinilai berpotensi besar menjadi akselerator perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Jangan sampai data yang didapat dari pedagang online tersebut
leak saja. Karena kita tahu sendiri kalau data sudah di pemerintah, akan sangat mudah dihack oleh hacker online. Ini juga harus ditopang dengan teknologi yang mumpuni, kalau dikit-dikit ngelag dan tidak bisa diakses, jangan salahkan pedagang online saja kalau mereka tidak bisa mengirim data.
Ini juga masih menjadi sebuah hal yang perlu di perhatikan karena ada sebuah kewaswasan sebenarnya ketika kita diminta atau istilah kerennya adalah pendataan dari pemerintah justru ini membuat kita menjadi kurang nyaman. Bukan sekali 2 kali hacker menyerang bahkan merampas data kita karena memang mudahnya untuk para hacker mengakses situs yang berhubungan dengan pemerintahan karena kurangnya sumber daya disana sehingga pasti akan ada sebuah ke khawatiran tersendiri dalam hal ini selama beberapa masalah seperti ini tidak bisadiseslesaikan dengan mudah paka pasti akan banyak yang curiga takutnya hal seperti ini disalahgunakan.