Itu tidak mudah, karena ada kajian dari beberapa pakar, ahli ekonom dan agama. Apa lagi ada sebagian ulama mengharamkannya, apa tidak jadi kontroversi besar kalau itu disahkan?.
Sepertinya prosesnya sangat panjang, bisa jadi pengalihan isu ini jika ini diwacanakan oleh DPR

.
Saat ini saya sudah sangat bahagia dengan pengakuan crypto terdaftar sebagai aset komoditas, kita telah diberi ruang gerak untuk memanfaatkannya. Tidak ingin muluk dengan perubahan karena memang jika dipelajari lebih dalam sifat crypto sangat bertentangan dengan mata uang negara yang dikelola secara sentralisasi. Selain itu MUI juga berkeputusan bahwa crypto sebagai mata uang Haram karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Sumber:
https://blog.triv.co.id/trading-crypto-menurut-islam-haram-jangan-salah-paham/#:~:text=Para%20ulama%20mengharamkan%20mata%20uang,penggunaan%20uang%20crypto%20seperti%20Bitcoin.