1. Menggunakan P2P di BinanceMenurut saya, cara ini adalah cara paling simpel karena sejauh ini cara ini yang saya pakai untuk mengubah
crypto assets saya ke IDR, tapi karena Binance tidak teregulasi di Indonesia, ini bisa jadi senjata makan tuan suatu saat nanti sama om

. Karena jika suatu saat terjadi apa-apa dengan Binance, ingat bahwa data KYC-om berada disana.
Opsi ini tentu sangat bisa digunakan jika OP memiliki rencana penarikan assets crypto ke fiat tanpa terdeteksi pihak pajak atau dalam tanda kutip enggan membayar pajak jika menggunakan exchange lokal. Namun untuk bisa transaksi P2P wajib melakuka verifikasi data terselbih dahulu dan akun sudah KYC. Namun dari cerita OP, dia ingin menarik saldo crypto tanpa harus membayar pajak dan ingin menggunakan rekening yang berbeda dengan akun exchange dipakek saat ini. Opsi seperti cerita OP paling realistis menjual ke seller lokal namun harus rela kena fee sampai dengan 0.2% hingga 0.4% setiap transaksi.
Nah, setelah P2P di Binance kemudian untuk mengkonversnya ke Fiat Rupiah melalui seller via P2P tersebut, apakah seller-nya tidak terkena pajak transaksi semisal untuk deposit fiat atau aset kripto?
Biasanya seller tidak melakukan penarikan ke fiat atau saldo rupiah dari assets USDT yang dibeli, mereka rata-rata menjual kembali saldo USDT dengan harga market plus fee transaksi yang mereka terapkan dan tiap-tiap seller memiliki fee yang berbeda-beda. Saya biasanya selalu beli di seller untuk saldo USDT karena jika deposit saldo IDR melalui rekening di market Tokocrypto kena potongan fee pajak.