Saya pikir anggota legistatif kita bukan tidak memiliki wawasan tentang bitcoin karena ada juga beberapa anggota DPR kita yang berlatar belakang pengusaha di bidang teknologi.
Legislatif/Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungisi sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan.
Dari tiga fungsi legislatif ini, hanya fungsi legislasi yang masih punya hubungannya dengan penetapan dan perancangan aturan (ruu, perppu dll) termasuk penolakan terhadap usulan rancangan.
Dalam fungsi legislasi, mereka punya tugas menyusun prolegnas (program legislani nasional). Jadi, saya ragu jika anggota legislatif memiliki wawasan tentang Bitcoin dan kripto lebih mendalam. Kalau dalam fungsi legislasinya mereka punya hak untuk memasukkan masalah Bitcoin dan kripto kedalamnya, pro kontra akan lahir. Kebanyakan akan menolak karena kesiapan ekonomi kita belum 100% siap dan hutang yang harus diselesaikan masih tinggi.
Tetapi di negara kita sangat sulit mengesahkan suatu aturan atau undang-undang karena berdasarkan kepentingan dan siapa yang kuat dibelakangnya karena politik sangat medominasi. Padahal jika membuat sebuah regulasi atau peraturan berdasarkan kajian yang mendalam tanpa adanya politisasi maka sudah seharusnya Negara kita bisa mengikuti jejak El Salvador yang mengesahkan Bitcoin sebagai alat transaksi apalagi tingkat penerimaan Bitcoin di Indonesia terus meningkat terutama di kalangan anak muda.
Menjadi seperti El Salvador? tingkat kemandirian ekonomi masyarakat kita bagaimana? jumlah pendapatan kita dari pajak juga tidak mencapai target hampir setiap tahun.
Mau godok darimana? kebijakan harus bersifat politis karena mereka berbuat bukan atas keinginan mereka tapi harus berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Pihak eksekutiflah yang diperlukan untuk mengusul kepada legislatif untuk membuka keran awal fungsi legislasi mereka.