Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [DISKUSI] BITCOIN Sebagai Mata Uang Dunia - Mungkin atau tidak, Mengapa?
by
armanda90
on 25/01/2024, 01:57:09 UTC
Sepertinya prosesnya sangat panjang, bisa jadi pengalihan isu ini jika ini diwacanakan oleh DPR Grin.

Saat ini saya sudah sangat bahagia dengan pengakuan crypto terdaftar sebagai aset komoditas, kita telah diberi ruang gerak untuk memanfaatkannya. Tidak ingin muluk dengan perubahan karena memang jika dipelajari lebih dalam sifat crypto sangat bertentangan dengan mata uang negara yang dikelola secara sentralisasi.
Untuk saat ini izin legalitas bitcoin atau cryptocurrency sebagai asset komoditas sangat penting meskipun di negara kita bitcoin belum bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran yang legal, dibandingkan sebagian negara di Afrika kesulitan untuk mendapatkan izin legalitas bitcoin sebagai aset komoditas apalagi untuk digunakan sebagai alat penukarang yang sah. Sejauh ini pemerintah juga diuntungkan dengan diberikan legalitas bitcoin atau altcoin sebagai aset komoditas karena mereka mendapatkan effort dan pajak dari hasil transaksi jual beli assets crypto bahkan deposit dalam bentuk IDR juga dikenakan pajak pada exchange yang sudah mendapatkan legalitas Bappeti. Untuk bitcoin sebagai alat transaksi yang legal saya rasa saat ini jangan diberikan legalitas terlebih dahulu takutnya transaksi crypto bakal dinaikin pajaknya dan lebih baik untuk posisi saat ini hanya sebagai aset komoditas saja.

Selain itu MUI juga berkeputusan bahwa crypto sebagai mata uang Haram karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Sejak dikeluarjan keputusan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI dengan fatwa bitcoin haram dikarenakan gharar, dharar dan bertentangan dengan UU Indonesia tentang alat pembayaran yang sah namun saat ini MUI tidak mengeluarkan fatwa terbaru apalagi saat bitcoin dikenaka pajak, entah bitcoin sudah memberikan effort untuk pemerintah atau ada hal lain sehingga MUI lebih memilih untuk tidak mengeluarkan fatwa terbaru lagi.