entah bitcoin sudah memberikan effort untuk pemerintah atau ada hal lain sehingga MUI lebih memilih untuk tidak mengeluarkan fatwa terbaru lagi.
Saya cek di google Pendapatan pajak crypto di indonesia yang masuk kas negara /akhir 2023 sejak diberlakunya per mei 2022 sebesar 467 milliar rupiah. Jadi walau tampak kecil, nilai segitu cukup membantu pemerintah, misal jika diberikan seluruhnya kepada rakyat dalam bentuk tunai, BLT, dan sebagainya. duit segitu juga kalau untuk pembangunan jalan di desa-desa juga sangat membantu, kalau pun mau dibagi-bagi ke seluruh desa (81 ribu) mungkin cukuplah untuk beli-beli alat tulis kantor, atau untuk kebutuhan perangkat desa. Jadi ya sangat berguna, dan ini seharusnya jadi perhatian juga bagi ahli fatwa untuk mulai menengok dan merivis lagi aturan halal dan haramnya.