Memang benar Presiden dan para mentri nya boleh memihak atau berkampanye pada salah satu paslon , asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jika para pejabat itu ingin berkampanye pada salah satu paslon maka tinggal kan dulu lah kemewahan itu yang melekat yang sebenarnya para pejabat itu digaji oleh rakyat Indonesia.
Memang disebutkan dalam undang-undang bahwa Presiden dan wakil presiden begitu juga dengan para menteri boleh berkampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara. Itu memang benar tapi saya kira ini adalah aturan yang rancu. Karena pada makna tidak boleh menggunakan fasilitas negara ini sangat mudah sekali timbul celah. Ini bisa dilihat dari perkataan Jokowi tentang presiden boleh memihak adalah saat dia sedang menggunakan fasilitas negara. Mungkin itu bisa dibenarkan karena Jokowi tidak menunjukkan keberpihakan ke paslon yang mana tapi ayolah kita semua tahu kemana Presiden Jokowi ini akan memihak. Apalagi calon tersebut ada anaknya dan menterinya. Terasa sekali ada unsur kepentingan disini yang melibatkan pemakaian fasilitas negara.
Hal ini akan berbeda jikalau paslon kali ini adalah orang-orang yang diluar kepentingannya. Itu masih bisa diterima karena presiden juga punya hak politik sebagai individu.