Penggunaan IKD menurut saya tidah jauh sama, pasti ada bentuk fisik lagi yang harus dibawa untuk pengurusan surat surat, karena berkas berkas lain tidak tertera dalam bentuk aplikasi tetap harus ada bentuk fisiknya otomatis KTP(IKD) tetap harus dalam bentuk fisik.
Untuk yang satu ini, yang saya dengar dari salah satu bagian kependudukan di desa saya, untuk yang membutuhkan KTP fisik, sekarang diganti dengan Biodata resmi dari desa. Ini bisa digunakan oleh warga sama halnya dengan penggunaan KTP. tapi ya itu, jika sebelumnya KTP fisiknya kecil, untuk Biodata ini adalah full A4 kalau ga salah. Jadi, bagi warga yang tidak memiliki gadget, dan diperlukan untuk kebutuhan apa pun, Biodata ini dapat menjadi identitas sah.
Ujung-ujungnya tetap saja offline bagi penduduk yang tidak atau mengerti gadget. Ane kira hal yang demikian ini tidak diperhatikan oleh pemerintah atau kementerian yang membuat kebijakan. Seharusnya mereka paham kalau tidak semua penduduk atau rakyat yang mampu memiliki gadget sehingga IKD atau apa pun namanya jadi seperti kayak e ktp jilid 2 dimana dulunya digembar-gemborkan tidak perlu fotokopi lagi, dan dana buat e ktp itu 100 triluan hanya jadi sia-sia dan barang sampah doang.