Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Serangan Fajar?, wow ini dia yang ditunggu-tunggu
by
Suzumaki
on 14/02/2024, 10:32:14 UTC
Masyarakat sekarang sudah mulai cerdas. fenomeman yang agan ceritakan itu sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat terutama di daerah ane. Bahkan ane sendiri menerima beberapa amplop dari beberapa caleg yang berbeda mulai dari di kasih uang, pakaian dan sembako. Tapi ketika hari pencoblosan ane malah golput. Biasanya ketika para caleg yang terlalu banyak mengeluarkan uang saat kampanye dan pada akhirnya tidak terpilih akan ada yang masuk rumah sakit jiwa.

Berarti secara tidak langsung agan tuh yang bikin para calon jadi masuk rumah sakit jiwa karena ambil amplopnya tetapi malah golput. Menurut saya si untuk memperbaiki kondisi saat ini, kita perlu mulai belajar untuk menolak amplop, Ketika banyak orang yang memilih untuk menolak amplop maka lama kelamaan amplop-amplop akan menghilang dengan sendirinya. Cara paling ampuh lagi si laporkan oknum-oknum yang menyebarkan amplop, tetapi perlu di pertimbangkan resikonya karena berhadapan dengan orang-orang yang punya kuasa
Saya setuju pendapat anda, Politik uang yang dilakukan saat kampanye, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sementara, jika serangan fajar itu dilakukan pada masa tenang dapat di penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
 
Namun, apabila politik uang itu terjadi pada hari pemungutan suara dapat di penjara tiga tahun dan pidana paling banyak Rp 36 juta.
Mengerikan sekali bukan jika itu terjadi terhadap kita karena pasal itu berlaku untuk si pelaku dan penerima uang tersebut.
Maka dari itu marilah kita belajar untuk menepati hukum di Indonesia belajar untuk tidak menerima suap dalam bentuk apapun, agar hasil pemilu menunjukan kemenangan mutlak tanpa harus mengunakan politik uang ataupun serangan fajar 😇.