karena hak angket tidak akan merubah apa2 kecurangan yang bisa merubah hasil ya sudah ada jalur nya lewat Jalur MK.
dan jika mau ada 2 putaran minimal harus membuktikan lebih dai 8persen suara curang lebih dari 16 juta suara di dapat melalui kecurangan.
Hak angket itu hanya sekedar penunjuk kalau masih ada sisa power dari paslon yang kalah. betul itu tidak akan berdampak apa-apa selain ricuh politik di DPR, dan televisi. Ya itu sama lah kayak dulu-dulu kasus di zaman SBY yang ramai namun tidak ada satupun yang dieksekusi oleh DPR, oleh karena itu kita sebagai penonton harus banyak bersabar, apa lagi jika paslonnya sudah kalah, baiknya legowo saja, mending kalau memang butuh, gabung aja ke paslon yang menang, pasti akan dapat profit walau tidak maksimal.