Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
Husna QA
on 23/05/2024, 13:17:02 UTC
Apa ada kemungkinan aturannya memang sudah berubah? Ane ga pernah ngecek masalah kepemilikan akun sih. -snip-

Setauku yang digunakan sebagai acuan saat ini adalah Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 yang didukung dengan Peraturan Bappebti No.13 Tahun 2022 (Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021), namun revisi yang dibuat pada Peraturan Bappebti No.13 tidak ada yang dikhususkan pada Pasal 25 (Pembukaan Rekening), sehingga bisa diasumsikan aturan mengenai 1 Kartu identitas hanya untuk 1 akun member seharusnya masih berlaku.

Terkait informasi yang diberikan oleh agan chikito, sepertinya itu dilakukannya sudah lama. Jadi mungkin saja untuk saat ini Indodax sudah tidak memberikan fasilitas untuk membuat beberapa akun dengan hanya 1 kartu identitas. Barangkali ada yang sudah pernah mencobanya belakangan ini ?

Asumsi saya, agan Chikito bisa melakukan registrasi beberapa akun di Indodax dengan Identitas yang sama itu sebelum berlakunya peraturan Bappebti No.8 tersebut di atas.
Namun ketika sudah muncul peraturannya, mestinya member yang sebelumnya memiliki banyak akun dengan menggunakan satu identitas yang sama perlu di atur semisal akunnya di merger atau diharuskan menggunakan satu akun dan menutup akun lainnya agar tidak melanggar aturan dari pemerintah tersebut, dan sesuai pula dengan yang diterapkan di exchange-nya:

Sesuai arahan peraturan Bappebti, kartu identitas (KTP untuk WNI dan Passport untuk WNA) yang Anda miliki hanya dapat digunakan untuk pendaftaran dan verifikasi satu akun Indodax saja. Sehingga, setiap member hanya diperbolehkan memiliki maksimal satu akun Indodax.