Per Desember 2020, setidaknya terdapat 13 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti menurut data Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Ketiga belas perusahaan itu adalah:
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
Saya saat ini masih bertahan di Tokocrypto, untuk yang lain belum mencobanya hanya sekarang biaya taker makernya dipotong lumayan dan untuk wd kena tarif Rp. 10.000,-
Namun demikian, masih cukup sampai saat ini kalo pendapat saya platform ini masih cukup nyaman dan jika ada kendala Operator mereka juga fast respon.
[/list]