DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.
setelah polisi sudah diberikan wewenang untuk mematikan akses internet, sekarang ini informasi akan di filter secara ketat oleh pemerintah dengan alasan untuk memberikan keamanan kepada warga negara. selamat datang di negara yang katanya demokratis, namun semakin lama warga semakin dipantau dan diawasi oleh pemerintah gerak-geriknya.
Saya pikir hak wewenang mereka, biarlah para pemangku kebijakan mengerjakan tugas mereka, yang terpenting kita juga harus lebih teliti lagidan hati-hati dalam membaca seriap kalimat jika sudah diterapkan. Untuk saat ini yang paling mengerti tentang dunia crypto mungkin rata-rata kita yang sudah lama mengenal, Jadi ketika ada pembaruan berita seperti diatas enjoy aja. Mereka tugas sendiri, kita ngerjain tugas sendiri dan lebih banyak diam saja jika banyak aset.