biarlah para pemangku kebijakan mengerjakan tugas mereka, yang terpenting kita juga harus lebih teliti lagi dan hati-hati dalam membaca seriap kalimat jika sudah diterapkan. Untuk saat ini yang paling mengerti tentang dunia crypto mungkin rata-rata kita yang sudah lama mengenal.
Ga ada salahnya kritis terhadap pemerintah juga sih gan (apalagi kalau orang"nya juga punya rekam jejak buruk), apalagi kalau akhir" ini banyak program yang terkesan penerapannya memaksakan ke penggunanya. Terlebih track record pemerintah kita juga kebanyakan tidak terlalu bagus (atau malah jelek) terkait kebijakan" yang ingin membatasi kebebasan berpendapat di muka umum. Kalau ga dikritik atau skeptis malah bisa lebih bahaya lagi, bisa" peraturan baru bisa melegalkan korupsi tanpa kita sadari misalnya. CMIIW.
Banyak peraturan dan UU yang dibuat oleh DPR dan atas persetujuan pemerintah saat ini masih condong ke kepentingan mereka sendiri. Tidak banyak yang condong ke rakyat sehingga rakyat merasa pemerintah saat ini tidak memperdulikan mereka. Seperti contoh Tapera, padahal produk jenis ini gagal di bapetarum dan hanya jadi lahan korupsi direksi dan bawahannya. Belum lagi peraturan dan UU yang lebih condong mementingkan komplotan atau koalisi mereka. Ane rasa UU penyiaran ini tidak berdampak langsung ke pengguna crypto, tapi ke hal lain yaitu politik. Ane yakin mereka yang membahas RUU ini untuk membumi hanguskan hater-hater yang benci kepada kebijakan pemerintah. Kalau untuk membredel pelaku crypto ane rasa tidak mungkin, soalnya hasil pajak crypto saja bisa sampai ratusan milyar, mereka akan rugi kalau nyetopin mereka bermedsos.