Banyak peraturan dan UU yang dibuat oleh DPR dan atas persetujuan pemerintah saat ini masih condong ke kepentingan mereka sendiri. Tidak banyak yang condong ke rakyat sehingga rakyat merasa pemerintah saat ini tidak memperdulikan mereka. Seperti contoh Tapera, padahal produk jenis ini gagal di bapetarum dan hanya jadi lahan korupsi direksi dan bawahannya. Belum lagi peraturan dan UU yang lebih condong mementingkan komplotan atau koalisi mereka. Ane rasa UU penyiaran ini tidak berdampak langsung ke pengguna crypto, tapi ke hal lain yaitu politik. Ane yakin mereka yang membahas RUU ini untuk membumi hanguskan hater-hater yang benci kepada kebijakan pemerintah. Kalau untuk membredel pelaku crypto ane rasa tidak mungkin, soalnya hasil pajak crypto saja bisa sampai ratusan milyar, mereka akan rugi kalau nyetopin mereka bermedsos.
Menurut yang pahami mengenai UU tidak terlalu terpengaruh dengan kripto karena fokus utamanya seperti agan jelaskan bahwa adanya upaya membatasi ruang bebas berpendapat, dampak UU lebih ke arah politik yang di ancang untuk mengurangi konten kritis terhadap kebijakan pemerintah dan sangat disayangkan bahwa mereka tidak siap mendengar kritikan dan saran dari masyarakat yang telah mempercayai mereka duduk di kursi pemerintahan. Tapi ya seperti kita tahu lah bahwa konten kritis terhadap pemerintah sangat sensitif dan apalagi sudah ada UU yang mengatur tentang hal ini, jadi lebih baik harus lebih hati-hati dalam memposting hal kritis di medsos atau lebih baik dipendamkan saja tanpa harus memposting di medsos.