Betul. Untuk masalah itu ada standar tersendiri dari platformnya walaupun sebenarnya itu masihlah bagian dari aturan umum. Maksudnya antar platform sepertinya point aturannya tidak berbeda terlalu jauh.
Kalau di cek di
Draft RUU Penyiaran, sudah pasti aturannya tidak spesifik terkait ke crypto. Secara umum saya kira masih sama saja dengan aturan yang diberlakukan dari dulu, mungkin hanya beberapa tambahan, penyesuaian, dan penyederhanaan. Saya lihat ada beberapa pasal yang dihapus. Ya kalau pun diterapkan sesuai dengan draft tersebut, tidak menjadi kendala yang besar bagi kita para bounty hunter atau airdroper.