Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Dampak RUU Penyiaran Terhadap Crypto di Indonesia (AirDrop / Bounty Hunter)
by
TelolettOm
on 12/06/2024, 22:42:15 UTC
Saya memahaminya bukan dari perihal apakah isi kontennya orisinil atau tidak, karena biasanya itu lebih masuk ranah teknis dari aturan platform medianya, contoh di antaranya: https://help.twitter.com/id/rules-and-policies/platform-manipulation.

Point dari pemberlakuan pembatasan penggunaan internet dalam hal sensor terhadap konten, saya kira sasarannya lebih umum. Bahkan pelarangan iklan berupa cryptocurrency seingat saya dulu pernah juga diberlakukan Google dan Facebook (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180315101718-185-283173/google-singkirkan-iklan-bitcoin-dan-mata-uang-kripto).
Betul. Untuk masalah itu ada standar tersendiri dari platformnya walaupun sebenarnya itu masihlah bagian dari aturan umum. Maksudnya antar platform sepertinya point aturannya tidak berbeda terlalu jauh.

Kalau di cek di Draft RUU Penyiaran, sudah pasti aturannya tidak spesifik terkait ke crypto. Secara umum saya kira masih sama saja dengan aturan yang diberlakukan dari dulu, mungkin hanya beberapa tambahan, penyesuaian, dan penyederhanaan. Saya lihat ada beberapa pasal yang dihapus. Ya kalau pun diterapkan sesuai dengan draft tersebut, tidak menjadi kendala yang besar bagi kita para bounty hunter atau airdroper.