Sebagai pengguna kita memang tidak memiliki pilihan lain gan selain harus menyelesaikan KYC pada exchange kalau ingin bertransaksi disana. Kalau saya sih pecaya saja pada keamanan exchange lagian exchangenya juga sudah di awasi oleh badan pemerintah seperti Bappeti dan OJK. Tapi kalau pun nantinya identitas kita di curi ya kita hanya bisa pasrah gan.
Mayoritas exchange dunia dan indonesia mewajibkan untuk KYC. Alasannya regulasi pemerintah mewajikan untuk menghindari aliran uang yang tidak jelas atau biasa disebut AML. Bappebti dan OJK tidak mengaransi semua akan aman terhadap kebocoran khusus dokumen KYC. Mayoritas orang indonesia belum memiliki pemahaman yang mendalam akan dokumen penting yang bisa dimanfaatkan penjahat. Karena kita selalu dengan gampang mengirim, memfotocopy dokumen untuk keperluan tertentu dan disitu sangat besar terjadi ekploitasi identitas.