Peraturan seperti ini memang sangat memberatkan masyarakat dan pemerintah tidak harus mengikut campur semua hal yang menyangkut dengan masyarakat apalagi hal seperti ini sudah sangat pribadi karena tidak semua orang bekerja pada instansi pemerintahan dan ini akan mengurangi gaji setiap karyawan dan Tapera ini tidak harus di jalankan oleh pemerintah karena akan banyak masalah yang akan timbul nantinya dan program ini tidak akan membatu masyarakat, lebih baik cari solusi yang lebih bermanfaat.
Jika Pemerintah memang benar ingin mensejahterakan rakyat sebagaimana asas ke-5 Pancasila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", maka yang harus dilakukan Pemerintah adalah berikan dulu rumahnya baru kemudian pembayarannya dicicil dengan Tapera. Jika alasannya negara tidak punya uang berarti Pemerintah saat ini jangan malu mengakui bahwa mereka belum mampu mensejahterakan rakyat. Kalau kebijakannya adalah Tapera dipotong dan nanti akan mendapatkan rumah maka pertanyaannya itu kapan? Apa harus nunggu tua dulu baru dapat rumah? Di saat sudah sakit-sakitan dan, maaf, mungkin umurnya tidak lama lagi baru kemudian Pemerintah memberikan rumah hasil tapera.
Dan saya setuju seperti beberapa orang di atas, bahwa dengan pemotongan 3% per bulan memangnya cukup buat KPR/Mendapatkan rumah? Jujur saya melihat ini lebih ke akal-akalan Pemerintah untuk mendapatkan dana tambahan yang lumayan besar jika melihat keseluruhan jumlah ASN di negeri ini. Sumber: klikpendidikan.id, Link:
Jumlah PNS di Indonesia 3.732.428 Tahun 2024! Lulusan SMA Nomor 2 Terbanyak, Berikut Daftar Lengkapnya