Yang ane garis bawahi ini gimana cara mengendalikannya ya, kalau ada warung/indomaret yang masih dalam radius itu berarti ga boleh jualan rokok? Padahal kan 200 meter dari sekolah itu luas sekali radiusnya, dan terlebih sekolah kesebar di mana-mana dan dekat dengan perumahan. Terus bagaimana cara mengontrol warung jualan eceran atau tidak, apalagi kalau letaknya di dalam kampung.
peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur agar perokok/calon perokok aktif itu bisa dikurangi jumlahnya, namun masalahnya adalah para pk5 yang biasa berjualan rokok secara batangan mungkin akan terganggu pendapatannya, karena penjualan rokok batangan itu lebih menguntungkan dibandingkan dengan bungkusan. dan saya cukup skeptis bahwa para pk5 mau menjalankan aturan ini, mungkin masalahnya hanya pada supermarket yang dekat dengan sekolah.
Ga boleh ngasi sampel/gratisan, ga boleh ngasi diskon, ga boleh iklan kecuali di media cetak & persetujuan menkes! Lah ga sekalian ga boleh jualan? Susu formula itu benar bukan pengganti ASI, tapi kalau ibunya kurang / ga keluar susunya mau minum apa si bayi?! Ane bingung ama Republik Rakyat Wakanda ini. Ini sudah melanggar hak asasi sih IMO. Nanti banyak PHK, krisis, nangis pemerintah Wakanda.
menteri kesehatan itu basicnya pengusaha dan politikus, sudah tau kan arah aturan ini kemana? tidak lain tidak bukan, brand apapun harus ijin sama menteri untuk
setoran beroperasi biar mereka bisa masuk pasar. namun ini bukan peraturan yang perlu dipermasalahkan karena tidak semua brand susfor itu baik untuk ibu menyusui, yang terpenting selama penjualan dan pembelian susfor dari supermarket tidak dibatasi dan dipajaki secara berlebihan, saya tidak terlalu masalah terhadap aturan ini.