Tetapi, apakah nantinya ketika Crypto sudah di regulasi di Indonesia, pemerintah akan mulai bergerak? Misalnya dengan membuat peraturan terhadap otoritas exchange untuk mendirikan kantor di indonesia dan mendapatkan akses ke data nasabahnya?
Crypto sudah ter-regulasi di Indonesia, pemerintah sudah bergerak dengan majakin exchage dan majakin trader with pph dan ppn. Lagian, Otoritas exchange juga sudah berdiri sejak lama, bukan hanya memfasilitasi exchange-exchange crypto tapi juga saham, valas, fiat, dll. Otoritas tersebut bernama OJK. Tuh gedungnya mega sekali, mereka bisa mengakses data nasabah melalui ppatk jika dia mau.