Harusnya diquote saja postingan yang sampeyan kutip, sehingga tidak membingungkan mana opini sampeyan, dan mana opini dari berita yang kamu kutip.
Dampak Pajak Baru pada Pasar Crypto
Bagi para investor dan trader, penyesuaian pajak ini bisa menjadi tantangan baru. Potensi kenaikan pajak akan meningkatkan biaya transaksi, yang berpotensi mengurangi volume perdagangan crypto di Indonesia. Namun, perubahan regulasi ini juga diharapkan membawa transparansi lebih besar di pasar serta memberikan keamanan lebih bagi para pelaku pasar.
Padahal sudah jelas mereka tahu kalau menaikan nilai pajak dapat mengurangi volume perdagangan dan membuat trader males bertransaksi, tapi tetap saja dinaikan.
Benar, jumlah investor crypto di indonesia semakin tahun semakin meningkat [1], di awal tahun ini saja jumlah mereka sudah menyentuh angka 19 juta. Namun bukan berarti 19 juta orang itu akan trading semua di exchange. Pasti ada seberapa bagian, dan mungkin tidak sampai seper-empat-nya saja yang aktif trading tiap hari, sehingga kenaikan pajak yang mereka terapkan tidak begitu signifikan naiknya bagi pendapatan negara, malah dari seper-empat orang tersebut akan mulai males trading jika pajak PPN dan PPH-nya naik.
[1].
https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/ada-19-juta-investor-antusiasme-kripto-diprediksi-meningkat