Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [Privasi] Nabung di Bitcoin agar tidak Diintip & Dipalak Oknum Pajak ?
by
Chikito
on 27/08/2024, 03:26:03 UTC
Belum dilegalkan sebagai alat pembayaran pun pemerintah saat ini dapat dengan mudah meminta data pengguna ke exchange. Jadi tidak perlu nunggu legal atau tidak, kalau dirasa pemilik rekening melebihi ambang batas, atau terlihat ada hal yang mencurigakan, pemerintah pasti akan memeriksa dan meminta data ke exchange. Apa lagi exchange crypto di Indonesia diwajibkan untuk membuat laporan berkala ke bappebti tentang jumlah transaksi, dan berapa pemasukan uang selama ini, sehingga jika ada user yang mencurigakan dan memiliki asset crypto dan rekening di atas 1 milyar rupiah, pastinya sudah distabilo dan diamati terus oleh pihak berwenang.

Kalau begitu ceritanya konsep privasi yang salam ini saya tau dan selalu dijunjung para penggiat crypto, secara otomatis akan menjadi hilang ketika masuk dalam ranah pemerintah dong. Yang berarti nabung di Bitcoin pun harus pintar-pintar menghindari radar dengan tidak berusaha menarik perhatian otoritas Ditjen Pajak.
Pemerintah sudah menetapkan pajak untuk crypto dengan diambil ketika sampeyan trading. Taruhlah sampeyan trading 1 M dalam bentuk bitcoin, itu sudah kena pajak PPN dan PPH di exchange tersebut. Jadi untuk apa harus dihindari?, kan sudah bayar pajak. Kalau memang pemerintah usil ngulik-ngulik rekening sampeyan yang capai 1 milyar, cukup tunjukin bukti transaksi pajak yang ada di exchange tempat sampeyan trading. Saya rasa itu sudah cukup, kecuali kalau nominalnya lebih dari bukti sudah bayar pajak tadi, mungkin akan ada denda tambahan, namun yang pasti kalau sudah sesuai dengan bukti sudah bayar ppn dan pph, saya rasa tidak perlu paranoid lagi dengan namanya pajak.