Kalau begitu ceritanya konsep privasi yang salam ini saya tau dan selalu dijunjung para penggiat crypto, secara otomatis akan menjadi hilang ketika masuk dalam ranah pemerintah dong. Yang berarti nabung di Bitcoin pun harus pintar-pintar menghindari radar dengan tidak berusaha menarik perhatian otoritas Ditjen Pajak.
Anonimitas sudah hilang ketika agan jual atau beli di Centralized Exchange (CEX) macam Indodax, Binance, Triv, dkk. BTC yang ada di dompet sudah bisa dikaitken ke identitas agan. Kalau mau anonimitas tetap terjaga ya pakai non-KYC exchange, beli P2P, dsb.
Namun demikian privasi agak beda dengan anonimitas ya karena alamat wallet BTC itu tidak ada nama agan di sana. Jadi kalau katakanlah punya 1M dipecah ke sejumlah wallet, nanti lebih repot untuk melacak total saldo BTC agan tsb. Katakanlah agan wede di alamat bc1xyz -> kirim ke bc1asd, bc1qwe, dsb. belum tentu itu adalah alamat yang agan kuasai, banyak kemungkinan kek belanja dsb. Tidak ada alasan oknum untuk menginvestigasi alamat-alamat tsb, kecuali nanti diduga kriminal, nah baru agan boleh dimintai keterangan siapa pemilik alamat-alamat tsb.
Wah sepertinya selama ini saya keliru dan sering mencampuradukkan antara privasi dan anonimitas, berarti selam address bitcoin kita tidak dalam pantauan pajak dan kita menyimpannya didalam wallet dan bukan di Exchange, kita akan bisa lolos dari pantauan pemerintah.
Kecuali mungkin kalau kita mencairkan dana yang begitu besarnya melalui Exchange dan atau melalui bank di Indonesia, baru disitu mungkin kita akan menarik perhatian pihak Bank.