Dulu kalau tidak salah sempat ada opsi untuk diturunkan. Bappebti melalui Tirta Karma Sanjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi mengusulkan pajak separuh dari pajak yang berlaku saat ini. Alasnya karena Indoensia masih dalam tahap awal atau berkembang sehingga bisa mengakibatkan penurunan peminat untuk bertransakasi atau pelaporan mandiri melalui SPT. Namun kondisi itu tampaknya tidak ada perubahan sampai saat ini. Bisa jadi nampaknya malah gagal juga karena dilihat perolehan pajak crypto naik cukup signifikan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, Bappebti merencanakan untuk mengusulkan nilai pajak setengah dari nilai pajak kripto yang berlaku saat ini, yaitu sekitar 0,05% hingga 0,055%.
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20240315160557-17-522355/dinilai-terlalu-tinggi-bappebti-kaji-ulang-pajak-kriptoRilis berita ini sudah lumayan sangat lama sejak bulan April atau lebih 4 bulan tidak ada progress bahkan perkembangan sama sekali untuk mengkaji ulang biaya pajak dibayar trader lokal.
Harusnya jika ada insiatif dari pemerintah melalui Bappeti hanya butuh waktu satu atau dua bulan sudah ada hasilnya dan nilai pajak dari 0.12% potongan setiap transaksi jual atau beli bisa lebih diturunkan setidaknya 20% hingga 30% agar tidak membebankan para trader.
Mungkin saat ini masih era transisi dari pemerintahan yang lama ke pemerintahan yang baru, banyak posisi juga kena reshuffle mungkin harus menunggu lebih lama lagi tentang inisiatif menurunkan nominal pajak untuk transaksi cryptocurrency.
Semoga saja di pemerintahan yang baru beberapa bulan ke depan ada kebijakan untuk meringankan beban pajak terhadap trader di market lokal apalagi kondisi market saat ini kurang stabil dan jumlah transaksi bisa sedikit menurun dibandingkan biasanya saat market lagi hijau.