Aturan yang sudah ditetapkan harus dijalankan tanpa perlu memikirkan bagaimana cara melanggarnya. Masalahnya pemerintah sudah menetapkan aset kripto sebagai aset commodity yang bisa diperdagangkan dan dijadikan sebagai aset investasi atau penggunaannya jangan dijadikan sebagai alat pembayaran. Sampai disini sudah final.
Walaupun sudah final, tapi tidak menutup kemungkinan juga suatu saat Indonesia akan melegalkan kripto sebagai alat pembayaran alternatif. Karena saat ini sudah banyak negara-negara yang sudah banyak mengdopsi teknologi kripto, bukan hal yang mustahil kedepan indonesia juga akan menerima kripto sebagai alat pembayaran alternatif, ini hanyalah masalah waktu saja. Dulu kalau gak salah kripto juga di larang sebagai aset commodity yang di perdangangkan namun karena dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat pemerintah mau tidak mau harus menerimanya.
What? suatu saat Indonesia akan melegalkan kripto!. Meskipun hanya sebatas kemungkinan, bisa saya katakan itu jauh api dari panggang. Melegalkan kripto menyangkut tentang kesiapan negara. Urusan lain selain urusan kripto, apakah mereka siap seperti menekan inflasi dan mengatasi persolan perekonomian yang kita ketahui tingkat persentase pengangguran belum mengalami perubahan kearah yang lebih baik.
Jangka menengah bukan jangka panjang, dijadikannya kripto sebagai aset commodity sudah sangat bagus daripada negara lain yang melarang. Dengan dijadikannya sebagai aset commudity, para pelaku seperti kita sudah bisa menutupi masalah keuangan meski tidak mencari kaya dengan status hukum tersebut.