Harusnya Bappebti memeberikan rincian jelas, karena mereka juga pengambil kebijakan. Jadi arahnya jelas. Sedangkan untuk journal ini nampaknya bisa menjadi dasar untuk mengambil poin poin terkait pelanggaran. Atau apakah ini sudah menjadi dasar hukum yang akan berlaku?
Bisa dikatakan link tersebut adalah Jurnal ilmiah, namun meskipun bukan sumber resmi dari pemerintah dalam hal ini Bappebti, bahasannya relevan dengan salah satu jenis tindakan pidana yang terkait dalam penggunaan cryptocurrency. Sementara itu, jika ingin tahu lebih detail perihal jenis lainnya terutama yang berkaitan dengan bahasan kerjasama antara Bappebti dengan lembaga Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) mungkin bisa ditanyakan langsung ke salah satu daftar kontak yang tertera di
https://bappebti.go.id/.