Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
punk.zink
on 09/10/2024, 11:20:07 UTC
Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK Grin

Hmm.. ini juga yang sempat jadi pertanyaan saya ketika membaca postingan agan Luzin, sebelum scrol kebawah lihat reply yang lain. Indodax kemana?
Saya berpikiran positif saja, barangkali masih fokus berbenah pasca terkena hack beberapa waktu lalu, dan lagi masih ada tenggat waktu hingga semua Calon PFAK harus beralih ke PFAK kalau tidak mau izin sebelumnya dicabut.

Bakal lucu sih kalo sampai tenggat waktu namun ternyata Indodax tetap tidak bisa mengantongi ijin sebagai PFAK, atau jangan-jangan gara-gara kasus tersebutlah yang membuat Indodax memiliki halangan untuk memenuhi persyaratan sebagai PFAK ??

Ada kemungkinan juga tenggat waktunya bakal diundur, karena dari 35 CPFAK hanya 5 yang sudah mendapatkan status PFAK, yang berarti masih ada 30 exchange yang sampai saat ini belum mengantongi ijin.