Pertanyaan nya sekarang apakah yang tidak terdaftar di Pedagang Fisik Aset Kripto akan menjadi ilegal? serta apa dampak dan sanksinya karena sudah jelas ketika pada akhirnya sudah ada aturan tentang Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ini tentu untuk membuat regulasi atau aturan hukum dong ketika memang Perusahaan penyelenggara nya masih belum terdaftar sudah pasti ini juga akan berimbas kepada pengguna.
Menurut sumber yang saya baca tentu bursa itu akan menjadi ilegal. Jika nekat melakukan aktifitas maka itu bisa dikenakan sangsi berat.
Dalam UU No 10/2011 tentang bursa berjangka komoditi ada ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 20 miliar. Tentu para investor pasti merugi jika bursa sementara harus jeda guna mendapat lisensi.
Kalau mengecek disini :
https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ maka Indodax masih berstatus sebagai berikut
1. PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA, 002/BAPPEBTI/CP-AK./01/2020,
www.indodax.com, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
Hari ini batas akhir pendaftaran, mungkin Indodax sedang berproses.

Sumber:
1.
https://insight.kontan.co.id/news/awas-terjerat-transaksi-pedagang-kripto-ilegal-yang-tidak-berlisensi-pfak-bappebti2.
https://ceklegalitas.bappebti.go.id/