Sebenarnya cukup simpel untuk menghapuskan korupsi, dengan memberikan hukuman mati pada siapapun yang terjerat dan terbukti melakukan korupsi, dan melakukan penarikan aset secara keseluruhan terhadap pelaku.Namun, langkah tersebut tentu memerlukan pertimbangan yang matang. Hukuman mati dapat menciptakan kontroversi dan menimbulkan perdebatan etis dalam masyarakat. Oleh karena itu, mungkin lebih bijaksana untuk mempertimbangkan hukuman yang setimpal, seperti penjara seumur hidup, sehingga pelaku korupsi merasakan konsekuensi dari tindakan mereka tanpa menghilangkan hak asasi manusia yang mendasar.
Fakta dilapangan tidak se simple itu kawan karena bagaimanapun juga kita dibenturkan dengan aturan lain yang mengatasnamakan HAM sehingga hukuman tidak akan bisa sampai kepada hukuman mati karena memang sudah ada beberapa aturan lain yang memang dipersiapkan untuk membuat sebesar apapun pada akhirnya kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi maka pada akhirnya hukuman mati tidak akan bisa berlaku di negara kita ini.
Jangankan hukuman mati, ketika usulan koruptor di miskinkan pun di negara kita ini mendapatkan banyak sekali pro dan kontra apalagi dengan hukuman mati sehingga pada akhirnya tidak akan bisa di persimple seperti ini.
Selain itu, ketika kita berandai-andai tentang hukuman mati apakah pada akhirnya itu akan cukup untuk menghapuskan korupsi? berdampak mungkin iya tetapi untuk menghapuskan itu tetap tidak akan bisa karena pada akhirnya selalu saja ada celah untuk melancarkan aksi seperti ini apalagi mereka memiliki kekuasaan sehingga ada atau tidak adanya hukuman mati kepada koruptor itu tidak akan akan bisa untuk menghapuskan korupsi di negeri kita ini.
Untuk memberantas korupsi di Indonesia, diperlukan strategi penyelesaian yang tepat, tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi pidana bagi pelaku korupsi, tetapi juga pendekatan yang konstruktif seperti pencegahan dan rekonstruksi sistem terkait. Intervensi pemerintah harus memperbaiki mekanisme pengawasan di semua level administrasi dan pengendalian keuangan melalui penerapan teknologi informasi untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Selain itu, lembaga antikorupsi (KPK) harus diberikan otonomi tanpa campur tangan politik sehingga dapat mengusut dan menegakkan hukum dengan sesuai. Kesadaran akan dampak negatif korupsi juga harus ditanamkan di sekolah dan masyarakat dengan membentuk budaya antikorupsi sejak dini.
Dalam hal ini, pencegahan harus dibarengi dengan reformasi hukum untuk menghilangkan ketentuan hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor. Begitu pula peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya tindakan ekstra, termasuk perampasan aset hasil korupsi, harus dipatuhi dengan lebih ketat; Di sisi lain, mempercepat proses peradilan untuk mendapatkan hasil yang adil akan menjadi pencegah yang ampuh. Sampai saat ini negara kita tercinta ini masih menerapkan hukum Pancasila, sehingga tindak pidana korupsi masih kerap salah gunakan oleh orang jahat karena hukumannya ringan dan tidak adanya hukuman mati bagi koruptor.