Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
lizarder
on 21/10/2024, 13:28:55 UTC
Indodax menghilang dari lane wkwkwk.
Melihat dari yang diasampaikan om @Luzin tentang batas akhir pendaftaran PFAK dan melihat list yang ada di website bappebti yang masih belum ada penambahan sepertinya memang sekarang ini masih 5 perusahaan saja yang sudah dianggap sah atau diakui ke absahan nya sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Ini menjadi masalah yang terus muncul bagi exchange yang tidak mendapatkan ke absahan dalam mengoperasikan dan Bappebti sendiri telah memberikan perpanjangan waktu bagi exchange tersebut seperti yang telah di sampaikan oleh om Luzin maupun om mu_enrico. Ini juga menjadi kabar yang bagus untuk pihak pengembang supaya mereka bisa terus menyelesaikan masalah dan exchange tersebut bisa kembali beroperasi secara normal seperti biasa.

Pertanyaan nya sekarang apakah yang tidak terdaftar di Pedagang Fisik Aset Kripto akan menjadi ilegal? serta apa dampak dan sanksinya karena sudah jelas ketika pada akhirnya sudah ada aturan tentang Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ini tentu untuk membuat regulasi atau aturan hukum dong ketika memang Perusahaan penyelenggara nya masih belum terdaftar sudah pasti ini juga akan berimbas kepada pengguna.
Dalam peraturan yang dibuat mungkin disebutkan sebagaimana Pasal 1 angka 8 PER Bappebti atau Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 mengenai pedagang fisik aset kripto dan disana bisa dibaca lebih lanjut untuk memahami persoalan yang ingin di dapatkan. Dengan adanya penambahan waktu hingga akhir November maka pihak exchange akan jauh lebih mudah untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan yang tertuang di dalam regulasi dan khusunya untuk indodax saya melihat mereka sudah mempersiapkan segala berkas yang dibutuhkan dan akan kembali memperbaiki lebih baik dengan menyesuaikan regulasi yang ada.

Pihak Bappebti sendiri juga memiliki pandangan untuk memberikan kemudahan bagi setiap exchange yang ada, selama mereka kooperatif dan bisa mengikuti aturan yang berlaku. Indonesian sedang mempersiapkan diri untuk lebih menerima perkembangan teknologi khususnya di ruang crypto dan tidak mustahil ketika mereka bisa memberikan kemudahan bagi exchange untuk menyelesaikan masalah yang muncul.