Fakta dilapangan tidak se simple itu kawan karena bagaimanapun juga kita dibenturkan dengan aturan lain yang mengatasnamakan HAM sehingga hukuman tidak akan bisa sampai kepada hukuman mati karena memang sudah ada beberapa aturan lain yang memang dipersiapkan untuk membuat sebesar apapun pada akhirnya kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi maka pada akhirnya hukuman mati tidak akan bisa berlaku di negara kita ini.
Jangankan hukuman mati, ketika usulan koruptor di miskinkan pun di negara kita ini mendapatkan banyak sekali pro dan kontra apalagi dengan hukuman mati sehingga pada akhirnya tidak akan bisa di persimple seperti ini.
Selain itu, ketika kita berandai-andai tentang hukuman mati apakah pada akhirnya itu akan cukup untuk menghapuskan korupsi? berdampak mungkin iya tetapi untuk menghapuskan itu tetap tidak akan bisa karena pada akhirnya selalu saja ada celah untuk melancarkan aksi seperti ini apalagi mereka memiliki kekuasaan sehingga ada atau tidak adanya hukuman mati kepada koruptor itu tidak akan akan bisa untuk menghapuskan korupsi di negeri kita ini.
Untuk memberantas korupsi di Indonesia, diperlukan strategi penyelesaian yang tepat, tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi pidana bagi pelaku korupsi, tetapi juga pendekatan yang konstruktif seperti pencegahan dan rekonstruksi sistem terkait. Intervensi pemerintah harus memperbaiki mekanisme pengawasan di semua level administrasi dan pengendalian keuangan melalui penerapan teknologi informasi untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Selain itu, lembaga antikorupsi (KPK) harus diberikan otonomi tanpa campur tangan politik sehingga dapat mengusut dan menegakkan hukum dengan sesuai. Kesadaran akan dampak negatif korupsi juga harus ditanamkan di sekolah dan masyarakat dengan membentuk budaya antikorupsi sejak dini.
Dalam hal ini, pencegahan harus dibarengi dengan reformasi hukum untuk menghilangkan ketentuan hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor. Begitu pula peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya tindakan ekstra, termasuk perampasan aset hasil korupsi, harus dipatuhi dengan lebih ketat; Di sisi lain, mempercepat proses peradilan untuk mendapatkan hasil yang adil akan menjadi pencegah yang ampuh. Sampai saat ini negara kita tercinta ini masih menerapkan hukum Pancasila, sehingga tindak pidana korupsi masih kerap salah gunakan oleh orang jahat karena hukumannya ringan dan tidak adanya hukuman mati bagi koruptor.
Tetap saja saya kurang yakin mas dengan hal ini karena pada akhirnya meskipun banyak langkah yang dilakukan tetapi itu tidak akan membuat situasi korupsi di negara kita di berantas habis, untuk meminimalisir agar angka korupsi tidak terlalu banyak mungkin bisa tetapi diberantas habis itu tidak akan bisa karena fokusnya kembali kepada badan pemerintahan itu sendiri dan pejabat yang berwenang. Korupsi sudah menjadi duri dalam daging di negara kita tetapi pada akhirnya hal ini terjadi karena memang selain dari internal kita yang bobrok pada akhirnya ada sebuah rantai yang saling terkait antara satu sama lain agar saling menguntungkan dalam korupsi yang memang hal ini tidak bisa kita putus karena sangat kuat dimana korupsi ini terjadi bukan hanya berasal dari bawah tetapi memang dari segala aspek yang ada sehingga ketika satu ketahuan korupsi maka yang lain juga akan berusaha menutupi atau bahkan membuat perlindungan agar hanya yang tertangkap saja yang dihukum tetapi tidak dengan yang lainnya.
Adapun untuk badan korupsi di negara kita saya pikir ini juga masih bisa di susupi karena faktanya KPK yang notabene adalah badan yang menanggulangi korupsi atau yang paling berwenang atas tindakan dan hukuman untuk yang korupsi di dalamnya masih ada suap menyuap, Itu kan konyol.
Tentu ini membuat kita sangat kekhawatiran tentang kemungkinan pemberantasan korupsi karena kita telah menyaksikan berbagai tingkat pemerintahan dihinggapi akar korupsi. Itulah sebabnya ketika korupsi telah menjadi budaya yang mendukung individu tanpa memandang benar atau salah, maka menjadi sulit untuk memutus rantai impunitas yang tampak ini. Namun, kita harus memahami bahwa, setiap langkah yang diambil untuk menguranginya sama pentingnya. Sulit untuk berdiskusi tentang pemberantasan kasus korupsi karena banyak sekali orang penting didalamnya yang ikut membentengi. namun, jika otoritas dan masyarakat fokus pada peningkatan proses, keberhasilan untuk membrantas korupsi mungkin dapat dicapai.
Terkait lembaga yang memerangi korupsi termasuk KPK, kita memahami bahwa masalah yang dihadapinya tidak kecil, bahkan dari jajarannya sendiri. Meskipun demikian, kita tidak boleh melupakan pengembangan sistem hukum dan akuntabilitas yang lebih tinggi meskipun tetap ada kelemahannya. Perubahan di sini dilakukan bertahap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta pendekatannya yang lebih kritis, kita dapat membangun tekanan yang lebih baik agar reformasi benar-benar terwujud. Artinya, upaya apa pun yang dilakukan, sekecil apa pun, berkontribusi pada proses pengembangan lingkungan yang lebih baik di masa mendatang.