Saya sudah memperkirakan batas waktu pendaftaran sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kemungkinan akan diperpanjang, mengacu pada apa yang pernah terjadi pada saat proses pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang mana sebelumnya, batas akhir pendaftaran sempat diundur beberapa kali.
Barusan saya coba lihat daftar PFAK di
https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto, ternyata sampai saat ini baru 6 yang sudah resmi menjadi PFAK:
Miris sih kalo Indodax sampai tidak mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Sebagai pioneer crypto exchange di Indonesia dan begitu banyak pelanggan setia yang beraktifitas di market mereka, maka tentu saja tidak hanya akan menjatuhkan nama besar mereka, namun banyak orang juga akan bertanya-tanya kenapa Indodax tidak bisa mendapatkan ijin tersebut.
Apakah mungkin karena gara-gara kasus hack yang menimpa mereka kemarin, sehingga hal tersebut membebani Indodax dalam hal pemenuhan persyaratan modal ?