Miris sih kalo Indodax sampai tidak mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Sebagai pioneer crypto exchange di Indonesia dan begitu banyak pelanggan setia yang beraktifitas di market mereka, maka tentu saja tidak hanya akan menjatuhkan nama besar mereka, namun banyak orang juga akan bertanya-tanya kenapa Indodax tidak bisa mendapatkan ijin tersebut.
Apakah mungkin karena gara-gara kasus hack yang menimpa mereka kemarin, sehingga hal tersebut membebani Indodax dalam hal pemenuhan persyaratan modal ?
Saya baca di sini:
https://bisnis.tempo.co/read/1924999/baru-ada-5-perusahaan-kripto-berizin-resmi-jelang-batas-waktu-pendaftaran-bappebti-banyak-penyesuaian“Pelaku usaha perlu melakukan beberapa penyesuaian seperti terkoneksi secara sistem dengan Dukcapil serta integrasi dengan sistem bursa, kriling, dan depository,”
Quote di atas adalah salah satu penyesuaian yang mesti dipenuhi.
Saya sendiri belum tahu persis apakah ada referensi valid yang memang bersumber dari Indodax perihal alasan utama kenapa mereka masih belum bisa menyelesaikan proses peralihannya tersebut, bahkan hingga saat terakhir batas waktu pendaftaran (sebelum tanggal-nya di undur) dari Bappebti agar semua CPFAK sudah mesti menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)