Pada saat post ini dibuat, website Bappebti-nya tidak bisa diakses lagi seperti sebelumnya, sehingga saya belum bisa melihat secara pasti update terakhir CPFAK yang sudah terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.
Kemungkinan dalam update, baru saya mengecek ternyata sudah tambah 1 lagi jadi sudah ada 8 yang terdaftar. Kalau tidak salah harusnya pada awalnya direncanakan lebih dari 20.

Kalau misalkan masih banyak yang belum terdaftar, asumsi saya kemungkinan akan diundur lagi tanggal akhir pendaftarannya.
Kemungkinan saya berfikir juga seperti ini, tapi kesannya ga bagus aja menurut saya.
Nanti beberapa bulan berikutnya, coba bandingkan dengan setelah berlakunya fee CFX* yang baru-baru ini diterapkan exchange lokal resmi sehingga menambah biaya trading bagi user.
* berdasarkan peraturan berikut:
Peraturan PERBA No. 9/2024, dan sesuai dengan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024
Beban pajak yang sudah berlaku sudah banyak membuat banyak user pindah ke Exchange luar negeri. Sepertinya saat ini ketentuan CFX tentang biaya all-in-fee. Saya mencoba mencari Indodax dan Tokocrypto sudah menerapkan ketentuan ini, tapi Tokocrypto memilih menangung semua biaya transaksi.
Tokocrypto
Platform ini menerapkan CFX Fee sebesar 0,0222% per transaksi untuk pasangan IDR dan 0,0222% per transaksi untuk pasangan kripto. Namun, Tokocrypto menanggung biaya CFX tersebut sehingga tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pengguna.
INDODAX
Platform ini akan menerapkan CFX Fee mulai hari Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 23:59:59 WIB untuk semua pair pada market IDR dan USDT yang terdaftar di INDODAX.
Sumber:
1.
https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/360004044591-Informasi-Biaya-Transaksi-di-Tokocrypto2.
https://www.facebook.com/indodax/posts/halo-member-indodaxsehubungan-dengan-adanya-peraturan-perba-no-92024-dan-sesuai-/569950545415760/