Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
Luzin
on 01/12/2024, 02:36:55 UTC
Masih belum separuhnya berarti kalau baru 8 (dari 27 https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto) yang sudah resmi mendapat izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Coba cek di hari minggu ini tetep saja masih 8. Semoga bukan karena tidak memenuhi syarat tapi lambat input saja  Grin. Sekelas Indodax kok masih belum terdaftar. 


- Aturan Bappebti yang sudah dibuat terkesan bahkan bisa ditangguhkan ketika banyak peserta yang belum mendaftar. Jadi, dalam hal ini Bappebti yang "mengekor".
- Tidak adanya ketegasan semisal sanksi apapun bagi yang belum juga mendaftar, semisal akan dicabut izinnya, menjadi illegal, dll.

Takut kebijakan yang telah dibuat mungkin gagal jalan atau bila tidak diberi ruang dan dinyatakan ilegal maka sumber pemasukan keuangan mungkin berkurang. Kalu saya pikir sebenarnya negara ini menemukan bisnis yang sudah tercipta dari sebelum teregulasi, jadi negara mencoba mengendalikan dengan beberapa aturan yang membuat rasa aman pada semua dan negara mendapat keuntungan melalui pajak. Sehingga mungkin mereka berfikir banyak ruginya kalau menyatakan ilegal.  Grin