Kalau misalkan masih banyak yang belum terdaftar, asumsi saya kemungkinan akan diundur lagi tanggal akhir pendaftarannya.
Kemungkinan saya berfikir juga seperti ini, tapi kesannya ga bagus aja menurut saya.
Masih belum separuhnya berarti kalau baru 8 (dari 27
https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto) yang sudah resmi mendapat izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Setidaknya ada dua kesan yang saya dapatkan ketika terjadi beberapa kali penangguhan batas akhir pendaftaran tersebut;
- Aturan Bappebti yang sudah dibuat terkesan bahkan bisa ditangguhkan ketika banyak peserta yang belum mendaftar. Jadi, dalam hal ini Bappebti yang "mengekor".
- Tidak adanya ketegasan semisal sanksi apapun bagi yang belum juga mendaftar, semisal akan dicabut izinnya, menjadi illegal, dll.