Dengan total transaksi crypto pada tahun 2024 yang melonjak tajam hingga 350%,
Indonesia jadi negara peringkat ketiga dalam indeks Global Cryptocurrency Adoption menurut chainalysis.
Saya mendapatkan tambahan informasi baru yang sangat menarik, dilansir dari
Coinvestasi, survei terbaru yang dilakukan oleh Consensys dan YouGov menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-2 setelah Turki sebagai negara dengan tingkat kesadaran tertinggi terhadap aset kripto di Asia pada 2024.
sejalan dengan lonjakan tajam transaksi kripto, tentu pemerintah cukup sumringah dengan adanya regulasi pajak kripto. jika transaksi terus melonjak, secara otomatis pajak yang terkumpul akan semakin besar. yang mana pajak tersebut entah kemana. saya belum telusuri lebih jauh.
tetapi dilansir dari CNN, pajak yang telah berhasil di kumpulkan dari kripto mencapai Rp220,83 di 2023, dan Rp408,16 miliar di 2024
[1].
[1]
DJP Kumpulkan Rp27,8 T dari Pajak Kripto dan Google Cs