NPWP akan terintergrasi dengan pajak, dan itu juga tergantung atas laporan harta, kerjaan, dan hasil pendapatan sampeyan. Jika tidak dilaporkan, akan tetap sama dengan yang sebelumnya. Yang jelas kalau kita setor crypto di exchange dan menukarnya dengan rupiah, kita sudah kena pajak PPH dan PPN, dan aman (karena kita sudah bayar pajak), cukup laporkan saja di SPT tahunan.
Masalahnya kalau dari Exchange luar negeri om, seperti Binance, Kucoin atau yang saat ini masih dianggap ilegal nampaknya akan ribet lagi ya. Karena memang tidak terpotong pajak langsung hanya biaya admin dan biaya changernya karena transaksinya langsung dari Excanger p2p. Mungkin yang dilematis seperti itu, karena bisa saja dianggap ilegal.
