Identitas palsu hanya untuk mengelabuhi jika bersangkutan memiliki crypto yang banyak. Supaya dianggap kalau bersangkutan cuma punya dollar, sehingga ya tidak begitu dicurigai (takut kalau dipajakin gede kalau punya crypto)
Saya pikir dengan kenaikan Harga BTC pada akhir ini dan mungkin pada tahun depan nanti transaksi akan lebih besar. Jadi Pendapatan pajak juga akan lebih besar. Sebenarnya saya juga agak takut takut kalau mau WD besar misal ratusan juta. Kemaren saya buat Rekening baru dan saya juga langsung dimintai NPWP. Entah ini langsung integrasi atau apa yang akan dilakukan dengan NPWP itu terkait pajak.
Benar Mas. Itu sepertinya sudah sejak lama diberlakukan penerapan NPWPnya. Kalau untuk WD ratusan juga, sepertinya tidak masalah Mas, tapi nantinya akan ada besaran pajak yang berubah seiring dengan jumlah saldo mengendap di tabungan (kalau tidak salah dan kalau salah, mohon direvisi).
Oh iya, untuk saldo yang ada di bank sampai 1 Milyar akan langsung dilaporkan oleh pihak bank ke Dirjen Pajak.
https://pajak.go.id/id/pemerintah-merevisi-batas-minimum-saldo-rekening-yang-wajib-dilaporkan-lembaga-keuangan-secara
https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/09/200000365/bank-wajib-lapor-ke-kantor-pajak-jika-saldo-nasabah-rp-1-m-apa-tujuannya-?page=all
https://klikpajak.id/blog/saldo-rekening-diatas-1-miliar/#:~:text=Nasabah%20yang%20memiliki%20saldo%20rekening,dalam%20pelaporan%20SPT%20Tahunan%20Pajaknya.
Walaupun saldo di bank A Rp 400 juta, di bank B Rp 400 juta, dan di bank C Rp 300 juta, tapi tetap memakai nama 1 orang, sepertinya juga akan langsung dilaporkan. Ya tujuannya untuk mengawasi dan mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.