Identitas palsu hanya untuk mengelabuhi jika bersangkutan memiliki crypto yang banyak. Supaya dianggap kalau bersangkutan cuma punya dollar, sehingga ya tidak begitu dicurigai (takut kalau dipajakin gede kalau punya crypto)
Saya pikir dengan kenaikan Harga BTC pada akhir ini dan mungkin pada tahun depan nanti transaksi akan lebih besar. Jadi Pendapatan pajak juga akan lebih besar. Sebenarnya saya juga agak takut takut kalau mau WD besar misal ratusan juta. Kemaren saya buat Rekening baru dan saya juga langsung dimintai NPWP. Entah ini langsung integrasi atau apa yang akan dilakukan dengan NPWP itu terkait pajak.
Bukankah setiap membuka rekening baru di bank, semuanya memang dimintai NPWP? dan tentunya juga terintegrasi dengan sistem administrasi ditjen pajak.
Btw, Bitcoin dan beberapa altcoin pada tahun ini mengalami kenaikan nilai tukarnya dan sebagiannya mencapai ATH sehingga bisa jadi hal tersebut yang menyebabkan kenaikan nilai transaksi di Indonesia hingga sekian ratus persen dari tahun sebelumnya;
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menuturkan nilai transaksi kripto di Indonesia sejak Januari hingga April 2024 mencapai Rp 211 triliun. Ini merupakan peningkatan dibandingkan sepanjang 2023 yang hanya sekitar Rp 149 triliun dalam setahun.
Nah, ketika misalkan berikutnya terjadi momen bearish, kemungkinan nilai transaksi juga menurun. Mungkinkah pajak transaksi juga akan mengalami penurunan?