Jika melihat pada quote post yang saya garis bawahi, yang saya pahami, sejak tahun tersebut pihak bank bisa secara online melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah yang ketika mendaftar ke sana belum memiliki NPWP. Dengan kata lain, sebenarnya semua user bisa didapat data terkait NPWP-nya meskipun user yang bersangkutan belum memiliki kartunya.
Secara umum Ini hanya berlaku bagi Bank yang ada di daftar Himpunan Bank Milik Negara ( Himbaran ) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Tapi jika seperti Bank BCA yang non-Himbaran juga bisa melakukan validasi asalkan mereka punya sistem Koneksi internal dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sekarang sudah serba digital jadi makin di permudah untuk mengurus semua keperluan seperti NPWP untuk wajib pajak dll.
https://pajak.go.id/index.php/id/berita/layanan-npwp-diperluas-wajib-pajak-bisa-daftar-di-bankSaya kira saat ini semua exchange cryptocurrency di Indonesia sudah terdaftar resmi semua, meskipun masih berstatus CPFAK.
Btw, P2P lewat Binance bukankah kategorinya jual beli langsung dengan penjual dan masih legal?
Exchange yang berstatus CPFAK memang sudah berstatus resmi dan bisa beroperasi seperti exchange PFAK,
cuman nunggu untuk proses pengakuan saja dan Juga wajib untuk mengikuti aturan dan regulasi yang sudah di tetapkan oleh BAPPEBTI terkait pajak dan lainnya.
Tapi untuk P2P seperti binance, Bitget dan Exchange non-legal, tetap dikatakan sebagai transaksi ilegal jika melakukan P2P ke IDR menuju bank Indo karena gak ada pemotongan pajak PPN dan PPH sesuai dengan regulasi yang berlaku, Maka perlu melakukan pelaporan manual wajib pajak jika transaksi yang dilakukan cukup besar, karena jika transaksi besar di P2P seperti Binance bakal kenak semuanya termasuk seller, itu terdetek sebagai transaksi ilegal, Sudah banyak kejadian bahkan sampai di pantau orang pajak.